Alur Pembebasan 3 Terpidana Kasus ASDP usai Rehabilitasi Presiden, Dinilai Penuhi Rasa Keadilan
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap memproses pembebasan tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi ketiganya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menunggu terlebih dahulu surat resmi keputusan rehabilitasi yang dikirimkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut. Ada alurnya. Kita tunggu petugas Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut pimpinan KPK kemudian akan mengeluarkan surat keputusan lanjutan sebagai dasar pembebasan ketiga terdakwa setelah seluruh administrasi selesai.
Perkara yang Menjerat Direksi ASDP
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019–2022. Mereka adalah sebagai berikut.
Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Eks Direktur ASDP, Dipastikan Sesuai Prosedur Konstitusi
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024,
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024,
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024,
- serta Adjie, pemilik PT JN.
Tiga tersangka dari jajaran ASDP telah disidangkan. Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan tidak menerima tuduhan merugikan negara.
Ia menilai akuisisi itu justru menguntungkan, karena ASDP mendapatkan 53 kapal berikut izin operasionalnya.
Namun pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
Keputusan itu muncul setelah kajian pemerintah dan masukan dari DPR terkait dinamika proses hukum yang menyita perhatian publik sejak 2024.
Apresiasi dari MPR: Presiden Dengarkan Aspirasi Publik
Langkah Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno.
Baca juga: Kenapa Presiden Prabowo Putuskan Rehabilitasi Ira Puspadewi? Ini Urutan Prosesnya
Eddy menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan publik.
“Beliau mengkaji dengan seksama dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Eddy juga menyebut pendekatan Presiden sebagai model baru dalam menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan mekanisme hukum formal.
“Presiden menghormati otoritas penegak hukum, tidak mengintervensi, dan menggunakan haknya setelah pengadilan menjatuhkan putusan,” katanya.
Ia berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam pembenahan penegakan hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA