Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 19:24 WIB

Buntut Aniaya Siswa SPN, Polisi di NTT Dipecat Secara Tidak Hormat!

Author

Polda NTT gelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri disana yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SPN Polda NTT. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri di sana yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SPN Polda NTT. Hasilnya, satu polisi dijatuhi sanksi demosi dan satu lainya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tidak memberikan ruang terkait aksi pelanggaran disiplin terlebih aksi kekerasan.

"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," kata Kombes Henry dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Terungkap! 2 Wanita Jadi Korban Penganiayaan Pria Depok Gara-Gara Love Scamming

Sidang itu sendiri sudah berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 pagi hingga siang kemarin. Henry menyebut perbuatan keduanya sudah masuk dalam kategori mencederai nilai-nilai dasar kepolisian.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ungkapnya.

Berikut identitas dan kasus dua polisi yang disidang etik:

1. Bripda Torino Tobo Dara

Bripda Torino diketahui merupakan anggota Ditsamapta BKO SPN Polda NTT. Dalam sidang etik, dia terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP diputuskan jika Torino dikenakan sanksi PTDH. Usai mendapat sanksi PTDH, Torino mengajukan banding.

2. Bripda Gilberth Hein De Reynald

Bripda Gilberth merupakan anggota Bid Dokkes Polda NTT BKO SPN. Dalam sidang etik, didapati fakta jika Bripda Gilberth tidak menghentikan atau melerai penganiayaan dan malah merekam aksi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Respon Cepat Aduan Warga, Jatanras Polda Metro Gulung Pelaku Penganiayaan di Depok

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, Gilberth dikenakan sanksi demosi selama lima tahun. Gilberth sendiri masih menimbang-nimbang terkait putusan banding tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU