INDOZONE.ID - Kasus penganiayaan di Bone, Sulawesi Selatan, berakhir damai. Seorang mahasiswa 23 tahun berinisial MBT alias Bangkit yang terlibat dalam kasus penganiayaan ringan tidak dijatuhi hukuman penjara.
Ia justru diminta menjalani sanksi sosial dengan menjadi muazin dan membersihkan masjid selama tiga minggu.
Keputusan ini diambil lewat mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada 30 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika Bangkit yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las bubut, sedang nongkrong bersama korban bernama Surya dan beberapa teman.
Mereka minum minuman keras jenis ballo hingga mabuk, lalu terlibat cekcok saat perjalanan pulang.
Di tengah jalan, korban mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan Bangkit. Tak terima, ia memukul wajah, kepala, dan badan korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Menurut hasil visum, korban menderita nyeri di kepala, hidung, dan lengan, serta memar akibat hantaman benda tumpul.
Kejaksaan Negeri Bone memutuskan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif karena kasus ini memenuhi beberapa syarat. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta hubungan keduanya adalah sepupu.
Selain itu, korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa syarat, dan kesepakatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Bangkit pun menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat,” ujar Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari laman Kejaksaan RI, Senin (3/11/2025).
Setelah disetujui, Kejati Sulsel meminta agar Kejari Bone menyelesaikan seluruh administrasi dan memastikan kompensasi korban terpenuhi. Pelaku pun dibebaskan setelah menyatakan siap menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan menjadi muazin selama tiga minggu.
Kajati Didik juga menegaskan agar tidak ada praktik transaksi dalam proses restorative justice ini.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI