INDOZONE.ID - Jumlah perempuan yang menjadi korban penganiayaan seorang pria viral di Depok karena menolak ajakan melakukan love scamming ternyata lebih dari satu.
Polda Metro Jaya mencatat ada dua korban perempuan dalam kasus ini.
“Untuk korban perempuan yang sudah teridentifikasi ada dua dan ini akan terus kita dalami,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Korban kedua diketahui berinisial CYL. Sama seperti korban IN, CYL juga dipaksa pelaku untuk melakukan aksi kejahatan dengan modus love scamming.
“Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A. Ini terjadi pada periode Oktober 2019 sampai 2020,” jelasnya.
Baca juga: Masalah Internal Polri Dibongkar Wakapolri di DPR
Korban Tidak Dijerat Pidana
Dalam aksi love scamming tersebut, kedua perempuan ini sempat ikut terlibat hingga membuat para korbannya mengalami kerugian. Meski demikian, keduanya tidak dikenakan pidana.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan alasan pihaknya tidak mempidanakan kedua wanita tersebut. Menurutnya, mereka merupakan korban karena dipaksa oleh pelaku.
“Sementara posisi yang bersangkutan adalah korban dan dalam perkara love scamming berstatus sebagai saksi,” ujar Abdul Rahim.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tangisan seorang perempuan saat bersitegang dengan seorang pria.
Narasi yang beredar menyebut wanita tersebut dianiaya karena menolak ikut dalam aksi kejahatan.
Kini, pelaku telah ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diketahui memaksa korban melakukan kejahatan menggunakan modus love scamming.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan