INDOZONE.ID - Seorang jaksa gadungan berinisial TRM diamankan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ia mengaku sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, memakai seragam resmi, membawa senjata api, dan menipu korban hingga ratusan juta.
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa uang tunai Rp281,3 juta serta atribut kejaksaan palsu.
Pernah Jadi Jaksa
TRM ditangkap Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI di Ogan Komering Ilir. TRM diduga menjalankan aksi sebagai jaksa gadungan dengan mengaku sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung untuk menipu para korban.
TRM bukan orang asing bagi institusi itu. Ia pernah diangkat sebagai pegawai kejaksaan pada 2002 dan menjadi jaksa pada 2004. Namun, kariernya terhenti pada 2009 setelah dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Modus Janji Urus Perkara
TRM selalu mengenakan atribut resmi saat mendekati korban, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dan tanda pangkat.
Ia bahkan membuat kartu nama dengan jabatan Asisten Khusus Jaksa Agung untuk meyakinkan orang yang ia targetkan.
Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di OKI, Sempat-sempatnya Diskusi Perkara Kasus dengan Pegawai Kejaksaan
Kepada para korban, TRM mengaku bisa membantu pengurusan perkara di Kejaksaan. Dari modus itu, ia menerima uang hingga sekitar Rp310 juta.
Ditangkap dengan Senpi dan Uang Ratusan Juta
Saat diamankan, TRM kedapatan membawa perlengkapan yang cukup lengkap untuk menunjang aksinya, yakni atu set PDH lengkap dengan pangkat 4C (Bintang 1), satu pucuk revolver berisi 7 peluru.
Kemudian 18 kartu nama palsu, kKartu identitas, dua kartu ATM, logam mulia, perangkat digital (HP dan tablet), dan uang tunai Rp281,3 juta.
Pihak Kejaksaan menyebut penindakan ini bagian dari pengamanan internal untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi.
“Kami terus melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan identitas Kejaksaan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang perwakilan Kejaksaan mengutip laman Kejaksaan, Senin (17/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI