Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 08:30 WIB

Hari Ini Roy Suryo dkk Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Palsu

Author

Roy Suryo dkk dipanggil Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkaitan kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu pada hari ini, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka itu antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Mereka sejatinya diagendakan bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya siang hari ini. Ketiganya perdana diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Suryo dkk Diagendakan Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pada Kamis Ini

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran ketiga tersangka tersebut.

"Sejauh ini belum ada konfirmasi," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Polda Metro Jaya berharap para tersangka yang dipanggil tersebut dapat memenuhi undangan pemeriksaaan itu.

"Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo dkk Dipanggil Polda Metro

Dipastikan Hadir

Pengacara Pakar Telematika dan Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA), Ahmad Khozinudin menyatakan kliennya bakal memenuhi undangan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya.

“Roy suryo dan yang lainnya sudah menerima (surat panggilan). Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin sebelumnya

Khozinudin menegaskan jika kliennya siap untuk memenuhi undangan polisi. Pihaknya juga ingin menunjukan ke publik jika pihaknya tidak merasa takut atas status hukum saat ini.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa tersebut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU