Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 09:20 WIB

Roy Suryo dkk Diagendakan Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pada Kamis Ini

Author

Roy Suryo dkk dipanggil Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkaitan kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa pada Kamis, 13 November 2025 lusa. 

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana mereka usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

"Iya benar (tiga tersangka dipanggil)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo dkk Dipanggil Polda Metro

Budi mengatakan, agenda pemeriksaan pada Kamis lusa mendatang hanya memanggil tiga tersangka saja.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tutur Budi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo diketahui sudah memasuki babak penetapan tersangka. 

Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka, Ketum PASBATA: Polri Tegas, Rakyat Tak Boleh Dibodohi

Polisi membagi dua klaster tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan terakhir Tifauzia Tyassuma.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU