INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak delapan orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, antara lain klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua, yakni RS, RHS dan TT.
Baca juga: Terseret Isu Ijazah Palsu, Arsul Sani Diminta untuk Mundur dari Jabatan Hakim MK
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ungkapnya.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan penyidik berkesimpulan terhadap kedelapan tersangka diduga sudah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi sempat turun gunung mendatangi Mapolda Metro Jaya dari Solo. Dia datang untuk melaporkan kasus tudingan ijazah palsu.
Jokowi sempat diperiksa oleh Polda Metro terkait laporannya. Di sisi lain, Bareskrim Polri sudah menyatakan ijazah Jokowi identik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan