Senin, 27 OKTOBER 2025 • 10:20 WIB

Tembus Batas Usia dan Lapisan Sosial, Kejagung Ungkap Judi Online Libatkan Anak SD hingga Tunawisma

Author

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana. (ANTARA/Kejaksaan Agung)

INDOZONE.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa pelaku judi daring (online) di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf, para tunawisma dan sebagainya. Mereka juga mendominasi pelaku-pelaku judi online yang memang secara kasat mata terlihat menggiurkan,” ujar Asep dalam gelar wicara di Jakarta, dikutip Senin (27/10/2025).

Asep menjelaskan, salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keterlibatan anak-anak usia sekolah dasar yang mulai bermain judi online jenis slot kecil-kecilan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah menembus batas usia dan lapisan sosial masyarakat.

Baca juga: Dana Bansos Dipakai Judi Online, Kemensos Lakukan Penelusuran Besar-Besaran

“Anak-anak SD sudah mulai ikut bermain. Ini menunjukkan betapa mudahnya akses dan betapa bahayanya pengaruh judi online di masyarakat kita,” katanya.

Didominasi Laki-laki, Usia Produktif Paling Banyak Terlibat

Berdasarkan data per 12 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat laki-laki mendominasi pelaku judi online dengan persentase 88,1 persen atau 1.899 orang, sementara perempuan tercatat 11,9 persen atau 257 orang.

Jika dilihat dari kelompok usia, pelaku terbanyak berasal dari usia produktif 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, disusul usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang.

Sementara itu, kelompok di atas 50 tahun tercatat 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.

Untuk menekan angka penyebaran judi online yang terus meluas, Kejaksaan Agung bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.

Baca juga: 20 WNI Berhasil Kabur dari Lokasi Judi Online di Myanmar, KBRI Pastikan Kondisi Aman

Asep menegaskan, salah satu fokus utama desk tersebut adalah meningkatkan literasi publik, agar masyarakat memahami bahwa judi online bukan hiburan, melainkan perangkap keuangan dan sosial yang menjerumuskan.

“Literasi ini penting. Judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tegas Asep.

Selain penegakan hukum, Asep juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan sosial dalam menangani maraknya kasus judi online.

Ia mendorong peran aktif keluarga, sekolah, dan komunitas untuk memberikan edukasi digital sejak dini kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya urusan penindakan hukum, tetapi juga urusan moral dan masa depan generasi kita,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU