Senin, 20 OKTOBER 2025 • 18:20 WIB

Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara

Author

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO). (Antara Foto/Hafidz Mubarak)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun ke negara, dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.

Dalam penyerahan simbolis tersebut, uang yang ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun, karena keterbatasan ruang dan mekanisme penyimpanan fisik.

Asal Dana dan Nilai Kerugian Negara

Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga: Mendes Yandri Jadwalkan Pertemuan dengan Kejagung Bahas 2 Desa Agunan BLBI di Bogor

Total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun, dengan rincian dana yang telah dikembalikan terdiri dari Wilmar Group: Rp11,88 triliun; Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun.

Sehingga total uang yang berhasil disetor ke negara hingga saat ini mencapai Rp13,255 triliun.

Namun, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penundaan dan Jaminan Kebun Sawit

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua grup perusahaan tersebut meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi yang belum stabil.

Sebagai bentuk jaminan, Kejagung meminta agar mereka menyerahkan aset kebun sawit sebagai tanggungan sementara atas sisa kewajiban tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Kasus TPPU Minyak Mentah

"Mereka kami beri waktu dengan satu kewajiban: harus menyerahkan kebun sawit kepada kami sebagai jaminan untuk Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan,” jelas Burhanuddin.

Meski memberikan kelonggaran, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung tetap menuntut pembayaran penuh agar kerugian negara bisa segera dipulihkan.

“Kami tidak ingin ini berkepanjangan. Kerugian negara harus segera kami kembalikan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Pemulihan untuk Keadilan Ekonomi

Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi nasional.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah wujud nyata penegakan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri menjadi salah satu perkara ekonomi terbesar dalam satu dekade terakhir. Pemulihan aset senilai lebih dari Rp13 triliun disebut sebagai langkah bersejarah dalam pengembalian uang negara yang sempat hilang akibat praktik korupsi di sektor komoditas strategis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU