Sabtu, 11 OKTOBER 2025 • 13:35 WIB

Pria di Bekasi Diciduk Polda Metro Usai Diduga Transaksi Ganja 4,1 Kg Via Medsos

Author

Seorang pria berinisial MSG di Bekasi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dengan barang bukti 4,1 kg narkotika henis ganja ada padanya. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MSG di Bekasi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti 4,1 kg narkotika henis ganja ada padanya. Disinyalir, MSG mendapat ganja tersebut usai bertransaksi via media sosial.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG," kata Plt Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Perkosa Gadis ABG di Ambon, Anggota Brimob Ditahan Propam

Penangkapan itu sendiri dilakukan polisi usai polisi mendapat informasi terkait peredaran ganja. Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah di kawasan Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti ganja yang sudah dipacking dengan rapih dan siap edar.

Baca juga: Perkosa Gadis ABG di Ambon, Anggota Brimob Ditahan Propam

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara, Bekasi Kota," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Polda Metro Jaya sendiri hingga saat ini masih terus mendalami jaringan ini.

"Barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Sigit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU