INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus penghasutan demo ricuh dengan salah satu tersangkanya Delpedro Maehaen. Berkas yang dilimpahkan masih merupakan pelimpahan tahap pertama.
"Sudah (tahap satu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: KPAI Nilai Ada 2 Pidana di Kasus Terapis Tewas di Jaksel, Kekerasan hingga Eksploitasi
Berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh JPU.
Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke JPU yang disebut tahap dua. Namun sebaliknya jika berkas dinyatakan belum lengkap, JPU akan mengembalikan berkas teraebut ke penyidik kepolisian untuk kemudian dilengkapi.
Baca juga: Siswi Asrama di Pulau Tidung Hilang 10 Hari, Polisi Temukan di Rumah Pria
Diberitakan sebelumnya, dalam rangkaian kasus kericuhan demo di Jakarta pada Agustus 2025 lalu, Polda Metro Jaya mengusut kasus penghasutan demo ricuh tersebut. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka tersebut antara lain bernama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana. Mereka diyakini melakukan provokasi hingga mendorong para pelajar untuk ikut berdemo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan