Direktur Lokataru Balik Lawan Polda Metro Usai Jadi Tersangka Demo Ricuh, Kini Ajukan Prapradilan
INDOZONE.ID - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen balik melawan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan kasus demo ricuh Jakarta.
Bersama tiga aktivis lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, mereka mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Prapradilan tersebut berkaitan dengan keabsahan penangkapan, penetapan status tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim seperti dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Dia menilai, tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya seperti ugal-ugalan.
Mulai dari penyitaan barang bukti, penggeledahan hingga penetapan status tersangka yang dinilai sudah serampangan.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," ungkapnya.
Baca juga: Direktur Lokataru Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Ricuh Demo, Prapradilan Kini Disiapkan
Seperti yang diketahui, kasus kericuhan demo di Jakarta pada Agustus 2025 lalu membuat Polda Metro Jaya bergerak menangkap para pelaku dalam rentetan kasus kericuhan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya lebih awal menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Keenamnya antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS).
Kemudian, Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil, lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov) serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan