INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menjawab soal ekshumasi makam diplomat Kemlu RI. Arya Daru Pangayunan.
Polisi membuka kemungkinan terkait proses ekshumasi tersebut.
"Ada permintaan untuk ekshumasi. Apakah ada peluang itu? Sekali lagi saya sampaikan, selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Soal Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Kapolda Sumbar Tegaskan Dokter Kepolisian Tak Terlibat
Dikatakan Reonald, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, selalu terbuka dengan segala kemungkinan yang ada.
Dalam kasus ini, jika diperlukan untuk melakukan ekshumasi, Reonald memastikan pihaknya bakal melakukan ekshumasi.
"Kalau memang harus ekshumasi ulang pasti akan diekshumasi ulang. Ini salah satu bukti bahwa bentuk transparansi, bentuk dari keterbukaan dari penyelidik dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," beber Reonald.
Lebih jauh, Reonald menegaskan jika pihaknya hingga saat ini belum menghentikan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan di sini Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP," kata Reonald.
Baca juga: Intip Potret Ekshumasi Afif Maulana, Pelajar di Padang yang Diduga Tewas karena Dianiaya Polisi
DPR Minta Ekshumasi
Diberitakan sebelumnya, Komisi XIII DPR RI sempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan keluarga Arya Daru. Dalam RDP itu, Komisi XIII DPR meminta pengusutan kasus ini dibuka.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira sebelumnya meminta proses ekshumasi terhadap makam Arya Daru untuk dilakukan.
"Tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga Kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan