Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 19:10 WIB

Pasangan Muda-mudi Buang Bayi di Jakbar Ditangkap Polisi, Motifnya Ngaku Malu

Author

Ilustrasi bayi dibuang (Pixabay)

INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat berhasil menangkap ADP (26) dan LNW (19), pasangan yang telah menikah siri dan membuang bayi yang bari dilahirkan. Kepada polisi, pasangan itu mengaku melakukan aksinya karena rasa malu.

"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," kata Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini bermula saat keduanya menikah siri usai tidak mendapat restu orang tua. Hubungan keduanya sampai sang wanita hamil.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 TNI, Tarif Transum di Jakarta Cuma Rp80

Di tempat kerja sang pria, wanita tersebut melahirkan. Sang pria sendiri berprovesi sebagai office boy alias OB.

"Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting," ungkapnya.

Pada 21 September, mereka membuang bayinya di depan yayasan yatim. Setelah ditemukan, bayi tersebut langsung dklarikam ke puskesmas disusul dirujuk ke RSUD Tarakan.

Baca juga: Giliran SMKN di Ngawi Puluhan Siswanya Diduga Keracunan Masal Akibat MBG

"Meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang," katanya.

Singkat cerita, mendapati informasi demikian, polisi bergerak cepat mengamankan pasangan ini. Kepada polisi, mereka mengaku melakukan aksinya karena rasa malu.

Atas perbuatanya, keduanya kini dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU