Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 14:20 WIB

Kamuflase Toko Olahraga di Tangerang Jual Obat Keras, 2 Pelajar Diciduk Polisi

Author

Toko olahraga di Tangerang kamuflase jual obat keras. (Dok. Humas Polres Metro Tangerang Kota)

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Tangerang, berhasil membongkar kasus perdagangan obat-obatan keras terlarang dengan modus toko olahraga. 

Dalam kasus tersebut, sebanyak dua orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter," kata Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan menggerebek toko olahraga yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang pada Rabu 10 September 2025 yang lalu.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir trihex, dua handphone serta uang hasil penjualan Rp 153 ribu," ungkapnya.

Toko olahraga di Tangerang kamuflase jual obat keras. (Dok. Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Tak cuma itu, polisi juga berhasil menangkap dua pelajar asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang ini.

Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T dengan panggilan Tulang yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

Baca juga: Rano Karno Ditangkap Polisi Jual Obat Keras di Medsos

Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut sedangkan kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau mendapati gangguan kamtibmas segera melapor ke call center 110 bebas pulsa," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU