Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 19:48 WIB

RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025, Ini 5 Fakta Pentingnya

Author

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk daftar prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo bertemu para ketua umum partai politik dan DPR RI menyepakati langkah politiknya. Pemerintah juga sudah menyiapkan draf sebagai acuan jika diperlukan.

1. Disepakati Jadi Prioritas 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Perampasan Aset kini resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," ujarnya dikutip Antara, Selasa (9/9/2025).

2. Inisiatif DPR, Bukan Pemerintah

Meski pemerintah sudah pernah menyusun draf, RUU ini akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, proses awal penyusunan ada di tangan legislatif, sementara pemerintah siap memberikan draf versinya sebagai referensi.

3. Komunikasi Politik Sudah Matang

Menurut Supratman, komunikasi antar-petinggi partai politik berjalan baik. Pemerintah juga disebut akan terus menjaga koordinasi dengan DPR selama pembahasan. 

Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden)," katanya.

Baca juga: Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

4. Pernah Masuk Prolegnas Jangka Menengah

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, RUU Perampasan Aset sebelumnya ada di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun kini statusnya berubah menjadi usul DPR dan dipastikan akan dibahas mulai tahun depan.

5. Keputusan Final di Rapat Baleg Pekan Depan

Kepastian resmi RUU ini akan ditetapkan dalam rapat pleno Baleg pekan depan. Dalam rapat tersebut, DPR juga akan mulai menyusun daftar prioritas legislasi untuk tahun 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU