Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 17:40 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Author

Kedua pelaku P dan R saat dihadirkan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa motif pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu karena pelaku merasa sakit hati terhadap salah satu korban, Budi Awaludin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.

"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra di Bandung, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Baca juga: Kronologi Alvi Mutilasi Pacar Sendiri hingga 310 Potongan lalu Dibuang di Pacet Mojokerto: Bikin Merinding!

Hendra mengungkapkan bahwa pelaku R menjanjikan P uang sebesar Rp100 juta untuk membunuh korban dan memerintahkan R untuk membeli pacul yang digunakan untuk mengubur jenazah.

Kemudian, pada Jumat (29/8/2025) dini hari, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng dengan alasan menunjukkan gudang, lalu R menyerang Budi dengan pipa besi ke kepala hingga korban terjatuh.

Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA (7), yang tengah tidur, hingga tewas.

“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ujar Hendra.

Setelah membunuh Budi, kedua pelaku membawa mobil korban dan menginap di hotel di Jatibarang. Mereka juga menjual emas curian seharga Rp3 juta yang digunakan untuk membeli terpal.

Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.

“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.

Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto: 310 Potongan Tubuh, Motif hingga Penangkapan Pelaku

“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokan bunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB,” kata Hendra.

P dan R diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU