INDOZONE.ID - Hotman Paris Hutapea membela Nadiem Makarim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman menilai tak ada bukti Nadiem memperkaya diri sendiri, bahkan audit BPKP menunjukkan harga laptop sesuai aturan.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9), Hotman menegaskan tuduhan terhadap Nadiem mirip dengan kasus Tom Lembong.
“Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, ‘kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain,” kata Hotman dilansir Antara.
Ia menjelaskan, jika benar ada niat memperkaya diri lewat pengadaan Chromebook, seharusnya terlihat adanya mark up harga. Namun, hal itu tidak ditemukan.
Harga Sesuai
Menurut Hotman, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah jelas menyebutkan tidak ada masalah signifikan terkait harga laptop.
“Jadi, hasil audit BPKP itu dua kali seperti itu, termasuk untuk tahun 2020, 2021, 2022,” ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook
Hotman menambahkan, Kemendikbudristek bahkan tidak punya kewenangan penuh soal harga maupun vendor karena semuanya sudah ditetapkan dalam e-katalog LKPP.
Harga Chromebook Sempat Turun
Hotman membeberkan bahwa harga awal Chromebook di LKPP untuk tahun anggaran 2021–2022 tercatat Rp6.499.000 per unit. Namun, setelah melalui negosiasi, harga turun menjadi Rp5.800.000.
“Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000,” katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Akan Lindungi
Nadiem Jadi Tersangka Baru
Pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain:
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih), eks Direktur SD yang juga kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
MUL (Mulyatsyah), eks Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara