INDOZONE.ID - Para pelaku anarkisme dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir, dipastikan menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Namun tindakan tegas terhadap mereka, akan tetap dilakukan dengan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"Kami jamin, kami akan bertindak profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi HAM," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, kehadiran para personel TNI dan Polri yang bersiaga di lapangan, menjadi salah satu bukti ketegasan dua institusi tersebut dalam menjaga ketentraman tanah air.
Diharapkan dengan kehadiran mereka, kondisi di masyarakat dapat segera kembali normal dan kondusif.
Baca juga: Ramai-Ramai Tolak Aksi Anarkis saat Demo
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan hasutan serta hoaks yang menimbulkan kepanikan.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan TNI dan Polri dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Dedi meyakini sinergi yang baik ini dapat memutus mata rantai kejahatan dan menciptakan kembali rasa aman di tengah-tengah masyarakat dalam waktu cepat
"Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan setiap potensi gangguan ke Bhabinkamtibmas, polsek, atau polres terdekat," katanya.
Baca juga: Kapolri Dapat Lampu Hijau Dari Presiden, Siap Ambil Langkah Tegas ke Massa Anarkis!
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Kapolri.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga.
"Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA