INDOZONE.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memerintahkan seluruh jajarannya sampai tingkat terkecil, yakni Polsek, untuk melindungi jurnalis saat bertugas. Hal ini buntut kekerasan yang dialami oleh awak media.
"Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Truno mengungkapkan, bahwa media memiliki peran strategis termasuk dalam kepolisian. Beragam pemberitaan terkait kepolisian juga disuarakan melalui media.
Baca juga: Rumah Sakit di Gaza Kembali Dihantam Rudal Israel, 20 Warga Sipil termasuk Lima Jurnalis Tewas
"(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya," terangnya.
Maka dari itu, jenderal polisi bintang satu tersebut meminta seluruh jajarannya untuk melindungi jurnalis kala sedang bertugas.
Imbauan ini tentunya tidak serta merta dikeluarkan oleh Mabes Polri. Arahan tersebut muncul pasca ada aksi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan