Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 19:56 WIB

Klarifikasi Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka: Ngaku Tidak Di-OTT dan Bantah soal Pemerasan

Author

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan klarifikasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia bersama 10 tersangka lainnya terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wamenaker Immanuel Ebenezer meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Rio Feisal)

Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya pun dihadirkan dalam konferensi pers oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setelah konferensi pers rampung, Wamenaker Immanuel Ebenezer pun membuat klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo Subianto

Ia mengaku tidak di-OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa kasusnya bukan perihal pemerasan.

Klarifikasi dibuat Wamenaker Immanuel Ebenezer supaya narasi di luar tidak kotor sehingga memberatkannya.

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Wamenaker Immanuel Ebenezer, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/8/2025).

Sebelum memberikan klarifikasi, Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, anak-istrinya, dan rakyat Indonesia.

Baca juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lain Ditahan

Diketahui, Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ke-11 tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU