INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali bahwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) adalah kejahatan serius. Peringatan ini muncul usai mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat meski baru bebas murni pada 2029 mendatang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus KTP-el bukan hanya soal besarnya kerugian negara. Menurutnya, dampak paling terasa justru pada pelayanan publik yang menurun.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya dikutip Antara, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor hingga 2029
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya jadi pengingat agar generasi berikutnya tidak lagi mengulang sejarah kelam korupsi besar.
Budi juga menyinggung momen HUT ke-80 RI yang harus jadi refleksi bersama. Ia menekankan pentingnya persatuan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Sebelum HUT Kemerdekaan RI
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Setya Novanto sudah mendapatkan bebas bersyarat.
Meski begitu, statusnya belum bebas sepenuhnya. Ia masih wajib lapor hingga April 2029 dan baru akan dinyatakan bebas murni setelah masa pembebasan bersyarat selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara