INDOZONE.ID - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama 4 bulan di momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dilansir ANTARA di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Narapidana yang sudah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan berhak menerima remisi umum di momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI.
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 Tahun, Ternyata Terima Suap Miliaran
Di sisi lain, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara maupun kurungan, termasuk mereka yang menjalani pidana pengganti denda di dalam lapas.
Besaran pengurangan hukuman dalam remisi ini ditetapkan sebesar 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan batas maksimal pengurangan hingga tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Rika.
Sekadar diketahui, Gregorius Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MA pun menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada Ronald Tannur yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu 24 Juli 2024.
Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang Suap 3 Hakim Bakal Dipindahkan ke Jakarta
Mereka ditangkap terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur beberapa bulan lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA