Kategori Berita
Media Network
Kamis, 08 MEI 2025 • 20:43 WIB

2 Hakim yang Vonis Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 Tahun, Ternyata Terima Suap Miliaran

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berpose ke arah jurnalis.

INDOZONE.ID - Kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang sempat bikin heboh publik, akhirnya menyeret dua hakim ke balik jeruji besi.

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Vonis ini dijatuhkan karena keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proses pemberian putusan bebas terhadap Ronald pada 2024 lalu.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang putusan dilansir dari Antara.

Tak hanya penjara, kedua hakim juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang Suap 3 Hakim Bakal Dipindahkan ke Jakarta

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk keduanya. Namun majelis hakim memberikan keringanan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah karena perbuatan mereka mencederai kepercayaan publik dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Begini Kronologi dan Alur Suap 3 Hakim PN Surabaya

Sedangkan hal yang meringankan, Erintuah dan Mangapul belum pernah dihukum, mengaku bersalah, kooperatif selama proses hukum, dan punya tanggungan keluarga.

Keduanya juga dinilai beritikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Total Suap Diduga Capai Rp4,67 Miliar

Dalam dakwaan, Erintuah dan Mangapul disebut menerima suap bersama satu hakim lainnya, Heru Hanindyo, sebesar total Rp4,67 miliar. Jumlah ini terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs saat itu.

Selain uang rupiah, mereka juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing lainnya, termasuk ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Arab Saudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Hakim yang Vonis Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 Tahun, Ternyata Terima Suap Miliaran

Link berhasil disalin!