Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 16:44 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelundupan 3.150 Botol Arak dari Bali, Truk dan Sopir Diamankan

Author

Kombes Pol Rama Samtama Putra (sumber: Humas Polresta Banyuwangi)

INDOZONE.ID - Aksi penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Banyuwangi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ribuan botol arak tersebut diduga berasal dari Bali dan rencananya akan dikirim ke Malang.

Barang haram itu diangkut menggunakan truk Isuzu bernopol N 8544 EW yang dikemudikan sopir berinisial A. Penangkapan dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan kronologi singkat penangkapan. “Tadi pagi Tim Patroli Perintis Presisi mengamankan satu unit truk berisi miras jenis arak di pintu keluar pelabuhan,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPO

Saat memeriksa isi kendaraan, polisi menemukan 63 dus miras jenis arak. Tiap dus berisi 50 botol, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 3.150 botol. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

“Jadi, jika ditotal ada sebanyak 3.150 botol arak. Seluruhnya diamankan, termasuk truk dan sopirnya, untuk kita proses lebih lanjut,” kata Rama.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan pemesan barang tersebut. Rama menuturkan, pihaknya baru mengamankan sopir yang mengangkut barang terlarang itu.

“Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya, karena yang diamankan sementara ini baru sopir truk,” jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Parepare, Dua Tersangka Ditangkap

Kombes Rama menambahkan, miras ilegal menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Banyuwangi.

“Miras ini menjadi salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas yang paling signifikan. Kami berkomitmen akan terus memerangi peredaran miras,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran minuman keras ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang terlarang tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU