Prada Lucky Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Presiden Prabowo: Latih dengan Keras, Tanpa Kekejaman
INDOZONE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran komando dan pemimpin satuan TNI untuk membina prajurit dengan keras namun tanpa kekejaman.
Pesan ini disampaikan saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI AD, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
"Saya titip saudara-saudara sekalian, jaga pasukanmu sebaik-baiknya, bina anak buahmu sebaik-baiknya. Anak buahmu adalah bagaikan anak kandungmu sendiri. Pimpin dengan baik, jaga mereka dengan baik, latih mereka dengan baik, latih mereka dengan keras, tetapi tidak dengan kekejaman," kata Presiden Prabowo di hadapan para komandan satuan yang baru dilantik.
Instruksi ini muncul di tengah proses penyelidikan kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky baru dua bulan berdinas dan merupakan putra dari Serma Kristian Namo, prajurit aktif Kodim 1627/Rote Ndao.
Kasus tersebut kini ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang, dengan 24 personel satuan diperiksa.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Menhan dan KaBIN Tanda Kehormatan, Naik Pangkat Jenderal Bintang 4
Presiden juga mengingatkan para pemimpin TNI untuk memberi teladan dan selalu berada di garis depan, terutama di daerah rawan.
"Saudara-saudara sebagai pemimpin, harus memimpin dari depan. Panglima TNI, panglima pasukan TNI, komandan-komandan brigade, komandan-komandan batalyon memimpin dari depan, memimpin di tengah-tengah pasukan, berada selalu di tempat yang paling berbahaya, berada selalu di tempat yang paling kritis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Brigif 21 Komodo Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro meminta masyarakat bersabar karena kasus kematian Prada Lucky masih dalam penyelidikan.
“Kami mohon kepada para wartawan, saat inikan masih dalam proses penyelidikan tentunya ini memang memakan waktu dan tentunya memang harus diselesaikan,” ujarnya di Kupang, Sabtu (9/8/2025), usai memimpin upacara pemakaman militer Prada Lucky di TPU Kadalama.
Ia menegaskan pihaknya sudah memberi penekanan kepada seluruh prajurit di Nagekeo agar kejadian serupa tidak terulang.
Saat ini, Denpom baru memeriksa empat orang dalam tahap awal. Bayu juga menyesalkan munculnya isu-isu di media sosial yang menyudutkan korban.
“Itu yang kita sesalkan, karena saat inikan masih dalam proses ya. Dan semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dari pihak keluarga, Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky, berharap pelaku dihukum setimpal.
“Pelakunya kami harapkan dihukum. Jangan dilindungi. Kalau adik saya ada salah, bisa diberikan hukuman bukan menghilangkan nyawa adik saya,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Dapil NTT II, Gavriel Putranto Novanto, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke sidang dewan.
"Tidak ada alasan, tidak ada pembenaran atas kekerasan. Bila terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berat sesuai hukum militer dan hukum pidana umum," tegasnya.
Ia menekankan bahwa TNI harus menjadi pelindung rakyat, bukan tempat praktik kekerasan antar prajurit. Gavriel juga mendorong evaluasi menyeluruh pembinaan prajurit muda agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi, karena itu akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pembinaan prajurit muda di TNI,” tambahnya.
Staf khususnya, Sokan Teibang, menyampaikan bahwa Gavriel memberikan dukungan moril dan materil kepada keluarga korban, serta berkomitmen membicarakan kasus ini langsung dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat dirawat di RSUD Nagekeo, akibat luka diduga penganiayaan. Sebelumnya, ia melarikan diri ke rumah ibu angkatnya untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tak tertolong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA