Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 13:40 WIB

Kasus Penggelapan eFishery, 3 Eks Petinggi Ditahan Bareskrim Polri

Author

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Tiga orang petinggi perusahaan startup eFishery, ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyebut, tiga orang tersebut adalah mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7/2025),” kata Helfi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi

Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga telah sama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi.

“(Total penggelapan dana) untuk yang awal, yang sudah bisa kami buktikan, sebesar Rp15 miliar,” katanya.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery.

Hanya saja, Helfi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Karena masih proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan,” katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Licik Tersangka Penggelapan Mobil Polisi di Gorontalo

Dia juga memastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis kasus ini.

Kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery ini mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.

Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan, yang berakhir pada September 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU