INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan dengan gangguan mental di Desa Gas Alam Badak 1, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Terduga pelaku berinisial BH bin NE (24), nekat masuk ke rumah korban NR (20) saat korban sedang sendirian.
Ironisnya, BH adalah tetangga korban yang mengetahui betul situasi rumah dan kondisi NR yang menderita gangguan mental sejak kecil.
Baca juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama
Ia memanfaatkan keluguan dan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku dibekuk pada Minggu (27/07/2025).
"Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami menangani perkara ini dengan serius dan profesional," tegas Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.
Saat ini, terduga pelaku BH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.
BH dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong, sang Pengacara Beri Apresiasi
Pasal ini secara khusus menargetkan pelaku yang memanfaatkan ketidakmampuan seseorang untuk membela diri.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang