INDOZONE.ID - Sebanyak 23 pejabat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, termasuk camat dan kepala desa, terjaring OTT Kejari Lahat saat rapat menyambut HUT RI ke-80.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, dengan barang bukti uang tunai Rp65 juta yang diduga berasal dari pungli tahunan.
Mereka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Kamis (24/7/2025) malam.
Para pejabat itu tampak tertunduk lesu saat turun dari mobil. Beberapa masih mengenakan pakaian dinas. Mereka digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik gabungan dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel.
OTT ini dilakukan saat para kepala desa dan camat tengah rapat koordinasi di Kantor Camat Pagar Gunung. Agenda rapat sebenarnya untuk menyambut peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, di balik agenda itu, terendus praktik pungutan liar.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta. Uang itu diduga berasal dari iuran wajib yang diminta oleh pihak kecamatan kepada para kades.
Baca juga: Viral, Pria Ngaku Anak Kasat Narkoba Palak Rokok di Warung Medan, Endingnya Bikin Ketawa
2 Orang Jadi Tersangka
Dari 23 orang yang dibawa ke Kejati Sumsel, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah N, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pagar Gunung yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Padang Pagun.
Kemudian JS, Bendahara APDESI yang merupakan Kades Muara Dua.
"Setelah melalui alat bukti yang cukup, kami menetapkan N dan JS dan akan menahannya 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang sejak hari ini hingga 13 Agustus 2025," ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, kedua tersangka terbukti meminta uang dari para kepala desa dengan alasan iuran forum. Nilainya Rp7 juta per desa per tahun.
Baca juga: Kamboja Ajak Thailand Berdamai, Serukan Gencatan Senjata Setelah Bentrokan Mematikan
Modus Setoran untuk APH?
Adhryansah menyebut bahwa uang tersebut dikumpulkan untuk disetor kepada pihak tertentu yang disebut sebagai APH (Aparat Penegak Hukum). Namun, hingga kini identitas APH yang dimaksud masih diselidiki.
"Bahwa indikasi awal ketika kejaksaan menerima informasi adanya pemerasan ke beberapa kades, kami mendapatkan fakta dan data awal dilakukan oleh forum kades dan akan disetor ke APH, tapi kami sedang penyelidikan siapa APH yang dimaksud," kata dia.
Pihak kejaksaan juga mengamankan uang tunai senilai Rp65 juta yang disebut sebagai hasil setoran periode pertama. Praktik seperti ini ternyata bukan baru dilakukan tahun ini.
"Forum ini sudah beberapa kali melakukan hal serupa, dimulai dari 2005. Nominalnya tidak menentu. Tapi di 2025 ini mereka menerapkan satu desa sebesar Rp7 juta," jelasnya.
Pasal Berlapis untuk Dua Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para kepala desa dan camat masih berjalan. Tim Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan mencari tahu siapa pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara