INDOZONE.ID - Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, memicu kemarahan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Abdullah dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Abdullah mengecam keras kasus ini dan menyebut tindakan para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
"Ini bukan sekadar kriminalitas. Ini kebiadaban. Seorang anak diperkosa oleh belasan orang selama berhari-hari. Sangat mengoyak nurani,” ujarnya.
Baca juga: Rudapaksa Santriwati, MUI Minta Pimpinan Ponpes Dihukum Berat
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh aturan hukum diberlakukan maksimal, termasuk sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pelacak elektronik, dan pengumuman identitas pelaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016.
Negara Harus Hadir Lindungi Korban
Lebih jauh, Abdullah menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh terhadap korban, baik secara medis, psikologis, maupun hukum. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus hadir untuk memulihkan masa depan korban.
“Korban adalah anak yang masih dalam masa tumbuh kembang. Dampak psikologis dari kekerasan seksual seperti ini sangat panjang dan kompleks. Negara harus melindungi korban sepenuhnya,” tuturnya.
Abdullah juga meminta aparat penegak hukum, yaitu Polri, kejaksaan, dan pengadilan, untuk menjalankan penanganan kasus secara cepat, tegas, dan transparan, tanpa ruang kompromi.
"Kita tidak boleh menoleransi kekerasan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur menangkap 10 orang pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial Mawar (16), warga Kecamatan Sukaresmi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, pada Jumat (11/7/2025) lalu.
Kasus ini bermula pada 19 Juni 2025, saat Mawar dibujuk oleh empat pemuda sekampungnya untuk pergi ke kawasan Puncak. Di sebuah rumah, korban diperkosa bergiliran.
Esoknya, ia diserahkan ke dua pria lain yang melakukan hal serupa. Pada 21–22 Juni, korban berpindah ke sebuah vila di Cipanas dan kembali mengalami pemerkosaan oleh enam pria lainnya.
Korban akhirnya kembali ke rumah pada 23 Juni dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian segera melapor ke Polres Cianjur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA