INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak sembilan orang wartawan abal-abal alias wartawan gadungan usai melakukan aksi pemerasan terhadap seseorang. Parahnya, mereka melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp 130 juta rupiah.
"Modus operandinya para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Aksi pemerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 siang yang lalu di kantor korban yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Korban yang kala itu berada di kantor tiba-tiba didatangi seorang wanita yang mengaku-ngaku sebagai seorang jurnalis.
Baca juga: Motor Wartawan Raib Digondol Maling, Padahal Parkir di Markas Polisi Sukabumi Kota
"Saat bicara diruang kerja perempuan yang belum dikenal mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban," ucap Ade Ary.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 130 juta kepada korban. Korban yang merasa takut atas ancaman pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke pelaku.
"Para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan," kata Ade Ary.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Singkat cerita, Jatanras Polda Metro Jaya kini sudah berhasil membekuk sebanyak sembilan orang wartawan abal-aba terduga pelaku pemerasan dalam kasus ini.
Baca juga: Bentrok Warga Pecah di Depan Rusun Petamburan Jakpus Sore Ini, Polisi Meluncur ke Lokasi
Mereka antara lain FFT (31), KMB (57), PS (52), kemudian EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH. Para tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil pemerasan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan