Jumat, 11 JULI 2025 • 10:15 WIB

Gelar Operasi, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Singkil.

Author

Satpol PP & WH Aceh Singkil berkomitmen akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait peredaran rokok ilegal

INDOZONE.ID - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Singkil bersama dengan Bea Cukai Aceh membongkar praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Singkil.

Dalam sebuah operasi pasar cukai tembakau ilegal yang gencar dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal. 

Baca juga: Polda Metro Janji Seminggu Usut Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu Bisa Terbongkar!

“Barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi apalagi terlibat dalam penjualan dan pengedaran rokok ilegal. 

“Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang akibat tindakan ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan negara,” tegasnya.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menyita 694 bungkus rokok ilegal di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, dan 28 bungkus lainnya di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. 

Baca juga: Polisi Sebut Jasad Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga Dimakan Biawak

Total sebanyak 722 bungkus rokok ilegal kini berada dalam penguasaan petugas sebagai barang bukti.

Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai resmi bukanlah pelanggaran sepele. 

Berdasarkan Pasal-Pasal terkait Rokok ilegal UU Nomor 39 tahun 2007 dan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Selain itu, ancaman denda juga sangat besar, yaitu paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus Diplomat Tewas dengan Wajah Dilakban

Pihak Satpol PP & WH Aceh Singkil berkomitmen akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait peredaran rokok ilegal di masa mendatang, demi menciptakan ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU