INDOZONE.ID - Satpol PP Tangerang Selatan angkat suara pasca satu anggotanya bernama Asmadih alias Bule digulung Polda Metro Jaya usai kedapatan membeli dan menjual produk makanan dan makeup yang sudah kedaluwarsa. Satpol PP Tangsel menyerahkan penuh kasus tersebut ke aparat kepolisian.
"Ya menyerahkan masalah tersebut sesuai proses hukum yang berlaku," kata Sekdis Pol PP Tangsel, Taufik Wahidin saat dihubungi wartawan, Rabu (9/7/2025).
Taufik menegaskan jika aktivitas Asmadih menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjual produk-produk kedaluwarsa merupakan kegiatan di luar pekerjaan sebagai Satpol PP.
"Itu kan kegiatan usaha pribadi dan diluar konteks dinas," tegasnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP cs Jual Produk Makanan-Sabun Kedaluwarsa ke Warung Klontong, Kadang ke Bazar
Status Tersangka
Berkaitan dengan statusnya sebagai Satpol PP, meski sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya, Asmadih tetap berstatus sebagai anggota Satpol PP Tangsel.
"Belum (dipecat) lah, itu masih proses penyidikan oleh polisi, kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan baru," katanya.
Baca juga: Jual Makanan hingga Sabun Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Dapat Barang Sisa Alfamart Tangsel
Jual Produk Kedaluwarsa
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas perdagangan produk makanan maupun kosmetik yang sudah kedaluwarsa. Dalam kasus itu, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya merupakan anggota Satpol PP Tangsel.
Dalam aksinya, mereka membeli produk yang sudah kedaluwarsa dan seharusnya dimusnahkan. Di tangan para tersangka, tanggal kedaluwarsa dihapus, bahkan ada produk yang dikemas ulang, kemudian produk itu dijual kembali oleh tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara