Rabu, 09 JULI 2025 • 12:20 WIB

Diduga Bunuh Bayinya, Ibu Muda di Makassar Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Author

Ilustrasi pembunuhan anak (ANTARA)

INDOZONE.ID - Seorang ibu muda berinisial N (25 tahun), kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena N merupakan ibu kandung korban sendiri, yang dari awal telah menunjukkan tanda-tanda perilaku yang tidak biasa.

"Bersangkutan dari awal memang terlihat ada keanehan, dari raut wajah dan cara bicaranya," ujar Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA DP3A Kota Makassar, Makmur Payabo, dikutip Rabu (9/7/2025).

Kronologi Peristiwa

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah N di Jalan Pampang II, Lorong V, Kecamatan Panakukang, pada Jumat malam (4/7/2025). Berdasarkan penyelidikan, N diduga memukuli kepala bayi dengan toples hingga tewas di dalam kamar rumahnya.

Usai kejadian, N segera diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani observasi kejiwaan.

Baca juga: Terungkap! Pembunuh Notaris di Sungai Citarum Bekasi Sopir Freelance, Motif Kuasai Honda Civic

Menurut hasil asesmen awal, N tampak berperilaku tidak stabil, kadang berbicara, kadang terdiam, serta menatap kosong.

"Dugaan sementara, pelaku mengalami stres berat dan trauma, bahkan kemungkinan besar mengarah pada gejala baby blues hingga gangguan mental yang lebih serius," kata Makmur.

Tim dokter di RSKD Dadi masih melakukan observasi lanjutan terhadap kondisi kejiwaan sang ibu. Salah satu indikasi awal adalah kemungkinan N mengalami Baby Blues Syndrome, yaitu gangguan suasana hati yang sering terjadi pada ibu setelah melahirkan.

"Bisa saja nanti muncul dugaan lebih lanjut, misalnya mengarah ke kondisi psikopat. Tapi itu masih perlu proses observasi lebih lanjut dari tim dokter,” tambahnya.

Pendampingan UPT PPA

Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Muhammad Rijal, menyatakan bahwa N telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan awal serta keterangan dari saksi-saksi.

Baca juga: Kesaksian Sekuriti dalam Kebakaran RS Hermina: Ada Ledakan & 61 Pasien Dievakuasi Termasuk Bayi

"Kami tetap melakukan pendalaman. Keterangan pelaku juga masih berubah-ubah, kadang mengaku, kadang tidak. Karena itu, kami libatkan pihak rumah sakit jiwa dalam pemeriksaan,” jelas Rijal kepada wartawan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan tetap dilakukan secara profesional dan sensitif, mengingat N adalah perempuan, dan proses pemeriksaan melibatkan PPA serta LBH Makassar sebagai pendamping resmi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, N tetap dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Makassar. Makmur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap kondisi N di rumah sakit.

"Kami tetap berikan pendampingan, termasuk bantuan hukum. Walaupun statusnya tersangka, kami ingin memastikan proses hukum tetap mempertimbangkan aspek kejiwaannya,” ujarnya.

Pihak keluarga N juga telah dihubungi dan dilibatkan dalam proses pendampingan, serta koordinasi lebih lanjut dengan aparat kepolisian dan lembaga bantuan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU