INDOZONE.ID - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil amankan seorang pria berinisial MS (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
MS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan yang di bawah umur merupakan anak dari rekannya sendiri selama dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar langsung pengakuan dari sang anak dan kemudian melaporkan langsung ke pihak Polresta Kota Banda Aceh pada 3 Juli 2025
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Mata Ie," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti pada Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: Ditangkap di Banda Aceh, KPK Bawa Eks Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta Hari ini
Peristiwa tersebut terjadi selama dua tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Saat itu pelaku dan korban tinggal di ruko yang bersebelahan di kawasan Kecamatan Baiturrahman.
"Tersangka dan ayah korban bekerja di lokasi yang sama. Tempat tinggal mereka hanya dipisahkan oleh satu ruko," jelas Kompol Fadilah.
Aksi pelecehan pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan kerja dan lingkungan tinggal untuk meminta korban membantunya di tempat usaha yang ternyata menjadi modus dalam melancarkan aksinya bejatnya.
Usai melakukan perbuatan asusila, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun, bahkan kepada orang tua pun dengan iming-iming diberikan sejumlah uang jajan, ujarnya.
Baca juga: Demi Bantu Rakyat Palestina, ASN Banda Aceh Kumpulkan Dana Ratusan Juta Rupiah
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli, serta mengamankan beberapa barang bukti berupa hasil visum tersebut.
Tersangka pelecehan Saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung