Selasa, 08 JULI 2025 • 11:16 WIB

Kematian Brigadir Nurhadi Buat 2 Atasan Jadi Tersangka, Korban Ada Tanda Dicekik

Author

Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra ditahan terkait kematian anak buahnya, Brigadir Nurhadi. (ANTARA/Dhimas B.P)

INDOZONE.ID - Hasil autopsi mengungkap fakta terbaru dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Tim forensik menemukan luka cekik, patah tulang lidah, dan air kolam di tubuh korban. Polisi kini menahan tiga tersangka, dua di antaranya mantan perwira Polda NTB.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi alias MN yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, mulai menemui titik terang. Hasil autopsi terbaru dari tim forensik Universitas Mataram menunjukkan indikasi kuat bahwa korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya tewas.

Dr. dr. Arfi Syamsun, ahli forensik yang memimpin pemeriksaan, membeberkan temuan ini dalam konferensi pers bersama Polda NTB di Mataram.

"Bentuknya (luka) banyak. Ada luka lecet gerus, luka memar, dan robek," ujar Arfi dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng! Damkar di Bekasi Kena Prank Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang

Luka-luka tersebut ditemukan di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Menurut tim forensik, adanya luka memar di bagian depan dan belakang kepala serta patah tulang lidah, indikasi kuat adanya tekanan keras di area leher.

"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan organ dalam korban juga menunjukkan adanya cairan asing, yang kemudian dipastikan sebagai air dari kolam penginapan tempat korban ditemukan.

Fakta ini menguatkan analisis bahwa Brigadir MN belum meninggal saat tubuhnya berada di dalam kolam. Dia diduga sudah pingsan karena cekikan, lalu tenggelam dan menghirup air kolam saat tak sadarkan diri.

"Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan," tegas Arfi.

Baca juga: Eks Pengacara TIPU UGM Diduga Pakai NIM Orang Lain, Kini Ditahan di Rutan Solo

Tiga Tersangka, Dua Mantan Atasan

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah mantan atasan korban yang dulu bertugas di Bidang Propam Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra. Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi, yakni di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin, 7 Juli 2025 dua mantan perwira Polri tersebut resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB.

Catur memastikan keduanya dalam kondisi sehat dan ditahan secara terpisah di kamar nomor 4 dan 5 di lantai dua.

Sementara itu, tersangka perempuan berinisial M lebih dulu ditahan di Rutan Polda NTB. Ketiga tersangka ini ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda.

"Satu orang untuk satu ruang tahanan," jelas AKBP M. Rifai, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU