INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan keyakinan mereka bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mencegah atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih jauh, Hasto juga dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Perintangan Penyidikan dan Aliran Dana Suap
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa KPK menyoroti beberapa hal yang memberatkan Hasto. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta penolakannya untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Krisdayanti hingga Ganjar Pranowo Hadiri Sidang, Hasto Kristiyanto Akui Kenal Harus Masiku
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, dan riwayat belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan Hasto yang menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024.
Jaksa menduga, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak berhenti di situ, Hasto juga dituding memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada telepon genggamnya sendiri sebagai antisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Baca juga: Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku dan Suap
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang suap. Ia bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, serta Harun Masiku, diduga memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU, untuk menyetujui permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA