INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa dirinya mengenal tersangka Harun Masiku sejak proses pendaftaran calon legislatif (caleg) pada tahun 2019.
Hal ini disampaikan Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Menurut Hasto, perkenalan dengan Harun terjadi saat yang bersangkutan datang ke Kantor DPP PDI Perjuangan dengan membawa biodata untuk mendaftar sebagai caleg.
"Karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka, maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," ujar Hasto, Kamis (26/6/2025)
Ia menambahkan bahwa pada saat itu Harun sudah menjadi anggota partai, meskipun belum dianggap sebagai kader.
Baca juga: Resmi! Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
"Dia menunjukkan KTA-nya di situ, tetapi bukan merupakan kader," lanjutnya.
Sidang pemeriksaan Hasto juga dihadiri sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan. Mereka yang hadir di ruang sidang Tipikor Jakarta, di antaranya adalah Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo, dan Djarot Saiful Hidayat.
Krisdayanti tercatat baru pertama kali hadir dalam sidang ini, sedangkan yang lainnya sudah beberapa kali hadir sebelumnya. Para politikus ini terlihat memberi dukungan moral kepada Hasto sebelum sidang dimulai.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam ke dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri sebagai bentuk antisipasi atas kemungkinan penyitaan oleh KPK.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Hasto turut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga diberikan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam rentang waktu 2019–2020.
Tujuannya adalah agar Wahyu Setiawan membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA