INDOZONE.ID - Para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, harus menyetor uang Rp 3 juta tiap tiga bulan pada 2023, untuk eks Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
Setoran senilai jumlah tersebut dilakukan dengan modus penambahan iuran kebersamaan yang biasa dilakukan oleh para pegawai Bapenda Semarang.
Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo mengatakan, tambahan iuran tersebut dilakukan untuk memenuhi setoran senilai Rp 300 juta untuk Mbak Ita.
"Saya diminta menghitung ulang iuran kebersamaan karena ada tambahan pengeluaran sebesar Rp300 juta," kata Agung Wido saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).
Menurut dia, perintah tentang tambahan pengeluaran Rp300 juta tersebut merupakan hasil rapat Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, bersama para kepala bidang.
Baca juga: Aipda Robig Akui Tak Dalam Kondisi Terancam saat Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Dari hasil perhitungan ulang, Agung Wido memutuskan agar para pegawai Bapenda Kota Semarang menambah iuran rata-rata Rp3 juta per orang.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui tujuan penambahan pengeluaran Rp300 juta yang harus dibiayai dengan menggunakan iuran kebersamaan itu.
"Diperintah pimpinan. Setelah saya hitung ulang, kemudian disetujui oleh kepala badan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Dalam kesaksiannya, Agung Wido mengakui tidak ada dasar hukum terhadap pemotongan tambahan penghasilan upah pungut untuk iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebutnya dilakukan secara sukarela itu.
Baca juga: Sindikat Oplos Gas Subsidi di Karawang-Semarang Digulung Bareskrim, Keuntungan Rp4 M Lebih
Menurut dia, iuran kebersamaan di Bapenda Semarang biasanya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pegawai, termasuk untuk pelaksanaan piknik.
Ia mengakui pegawai Bapenda Kota Semarang melaksanakan piknik ke Bali pada Januari 2024 dan Singapura pada Februari 2024.
"Piknik ke Bali awal 2024, itu merupakan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada akhir 2022," katanya
Dalam perkara tersebut, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, didakwa menerima uang Rp1,2 miliar yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Selain itu, suami Hevearita, Alwin Basri, juga didakwa menerima Rp1 miliar yang juga berasal dari sumber yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA