INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Dengan begitu, suami Sandra Dewi tersebut tetap divonis penjara 20 tahun.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (01/7/2025).
Vonis untuk Harvey Moeis dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pengarsipan.
Perjalanan kasus Harvey dimulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Namun, di tingkat banding, hukuman Harvey justru diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan tambahan hukuman 10 tahun penjara jika tidak dibayar.
Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp300 triliun.
Rinciannya, kerugian negara meliputi:
- Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan smelter swasta,
- Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, Harvey terbukti menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar, bersama Helena Lim yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterimanya tersebut.
Baca juga: Komentari Soal Putusan Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud Md: Ini Aneh
Atas semua perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diperkuat dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA