INDOZONE.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) langsung ditahan lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat baru bebas dari lapas.
Penangkapan berlangsung saat Nurhadi baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dkutip Antara, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dihukum Mati
Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Baca juga: Penampilan Gagah Presiden Prabowo saat Pimpin HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara