Selasa, 01 JULI 2025 • 14:40 WIB

Polri Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Senilai Rp922 Miliar

Author

Petugas membawa barang bukti uang hasil sitaan pada perkara TPPU judi online saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri dalam memberantas praktik judi online (daring) melalui penindakan terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan HUT Ke-97 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Kapolri menyebut, penindakan dilakukan lewat kerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan ini secara masif dan terstruktur.

"Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka," ujar Kapolri.

Dari ribuan perkara yang berhasil diungkap, Polri menyita barang bukti dengan total nilai fantastis, Rp922,53 miliar.

Baca juga: Bendahara Desa Pakai Dana Rp127 Juta untuk Judi Online

Tak hanya itu, upaya digital juga dilakukan melalui pemblokiran terhadap 186.713 situs atau platform yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan judi online.

Selain fokus pada pelaku utama, Polri juga menangani aspek keuangan kejahatan ini. Sebanyak 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online juga telah diproses.

Direktorat Siber Diperluas, Fokus Tangani Kejahatan Digital

Untuk memperkuat strategi penegakan hukum di ranah digital, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Polda.

“Langkah ini kami ambil untuk menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks serta menjamin keamanan ruang digital,” jelasnya.

Baca juga: Judi Online Menggila, Siapa Dalang Sebenarnya?

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural Polri dalam menanggapi transformasi kejahatan yang kini semakin canggih dan berorientasi digital.

Apalagi dampak sosial judi online semakin meluas, termasuk menyasar anak-anak di bawah umur. Kapolri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang maksimal, termasuk dalam menindak para bandar besar.

“Kami perintahkan untuk menindak bukan hanya pemain, tapi juga bandar. Termasuk menindak pelaku TPPU terhadap mereka, agar asetnya bisa disita dan dikembalikan untuk negara,” tegas Kapolri.

Kapolri juga mengimbau seluruh jajaran untuk melakukan koordinasi lintas satuan demi menuntaskan masalah judi online secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Dengan langkah-langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bebas dari praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU