INDOZONE.ID - Proyek Kapal Majapahit yang digadang-gadang sebagai simbol sejarah dan daya tarik wisata Mojokerto justru jadi sumber masalah.
Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp1,91 miliar dari dana APBD 2023.
Alih-alih jadi kebanggaan baru Mojokerto, proyek replika Kapal Majapahit justru berubah jadi perkara korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana pembangunan kapal yang bersumber dari APBD 2023.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto: Kita Harus Perangi Korupsi, Manipulasi, dan Pemborosan
Anggaran proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto.
Namun, audit dari BPKP Jawa Timur menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,91 miliar per 8 Mei 2025.
Baca juga: KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gagal Jadi Simbol Kejayaan
Rencananya, kapal ini bakal jadi ikon wisata sejarah Mojokerto, mengangkat kejayaan Majapahit sebagai kerajaan maritim besar.
Tapi dalam pelaksanaannya, justru ditemukan indikasi kuat korupsi dari tahap perencanaan, pengadaan, sampai proses konstruksi.
“Pasal-pasal yang dikenakan mengarah pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” tegas Kejari Kota Mojokerto dalam pernyataannya dikutip dari laman Kejaksaan, Minggu (29/6/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI