INDOZONE.ID - AU (38) yang merupakan seorang wanita dalam kasus penipuan, berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Pasalnya, wanita itu merupakan pelaku spesialis penipuan dengan modus bisa membantu untuk proses mengadopsi anak.
"Benar ada penangkapan tersebut," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari dua korban berinisial JH dan HI, yang melaporkan pelaku ke polisi. Awalnya, kedua korban ini memilih untuk mengadopsi anak dari sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dengan bantuan dari tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ucap Eko.
Dalam prosesnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih untuk biaya administrasi biaya persalinan dan untuk mengurus pengeluaran bayi kepada kedua korban.
Setelah uang diberikan, tersangka seolah-olah berjalan menuju bagian kasir, namun saat itu pelaku melarikan diri.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di rumah sakit yang sama. Saat diinterogasi, didapati fakta jika pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali.
Baca juga: Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Anak Adopsi
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali," ungkap Eko Adi.
Kekinian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku sendiri kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers