INDOZONE.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS (19 tahun) sebagai tersangka atas kematian pekerja swasta bernama Sandi M. Safi’i. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kasus tragis ini terjadi pada Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan indekos wilayah Mande, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban, yang berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditemukan tewas mengenaskan akibat luka tusuk di bagian leher dan dahi.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Polisi
Wakil Kepala Polres Bima Kota, Kompol Herman, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan ini bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melontarkan ucapan kasar yang memicu kemarahan tersangka.
Baca juga: Tak Terkendali! Pria di Jember Bacok Ayah Kandung dan Juragan Sapi
Dalam kondisi emosi, tersangka RS kemudian mengambil sebilah parang yang disembunyikan di bawah kasurnya, lalu membacok korban. Tersangka RS juga menusuk korban pada bagian leher serta dahi korban.
Akibat tusukan yang fatal tersebut, korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi bersimbah darah.
Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar, guna melengkapi penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Ditangkap dalam Hitungan Jam
Mengingat kasus ini menjadi perhatian publik yang cukup tinggi, Polres Bima Kota bertindak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tersangka RS, yang diketahui berasal dari Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, berhasil diamankan tim gabungan Polres Bima Kota pada Rabu pagi (18/6/2025) di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Baca juga: Hendak Jenguk Pacar, Polisi Dibacok OTK di Yahukimo sampai Terluka Parah
Penangkapan tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Ancaman Hukuman
Dengan status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, RS terancam menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
Kompol Herman memastikan bahwa proses hukum terhadap RS akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam mendukung upaya penegakan hukum,” ujar Herman dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Dengan ditetapkannya RS sebagai tersangka, publik diharapkan mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan, serta menjadi pelajaran penting untuk menghindari tindakan kekerasan sebagai penyelesaian konflik di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA