Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan dan peredaran cairan narkotika jenis etomidate dengan mengamankan dua orang.
Terkait kasus ini, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dan lima anggotanya diperiksa.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," sambungnya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakut Digerebek, Polisi Temukan Banyak Cartridge Etomidate Rasa Buah
Dalam kasus tersebut, Budi menegaskan Kasat Narkoba tersebut tidak terkait dengan dua orang yang diamankan. Kasat hanya dimintai keterangan karena statusnya sebagai Kasat Narkoba.
"Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tapi, karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Selain AKP Pardiman, terdapat lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel yang ikut diperiksa. Mereka kini didalami keteranganya oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat sekarang, masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan