Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 MEI 2026 • 18:40 WIB

Breaking News! Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi

Breaking News! Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di BekasiKondisi taksi Green SM pasca kecelakaan kereta di Bekasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Kasus kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan mobil taksi Green SM disusul kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi, memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan sopir taksi tersebut sebagai tersangka.

Ditetapkannya sopir berinisial RRP sebagai tersangka, hanya berkaitan dengan perkara terjebaknya taksi hingga tertabrak KRL di perlintasan Stasiun Bekasi Timur. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Penyelidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi V Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan atau berat, maupun meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Polisi Periksa 3 Staf KAI Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi, Salah Satunya Kepala Sinyal

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan dengan KRL.

"Penyebab terjadinya laka lantas KRL dengan taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama RRP," ucapnya.

Sedangkan berkaitan dengan masinis KRL yang terlibat kecelakaan, Kompol Gefri menyebut masinis tersebut tidak dapat dipidana.

"Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," tuturnya.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Kereta di Bekasi, Taksi Green SM Ternyata Lama Belum diservis

Diberitakan sebelummya, insiden kecelakaan maut terjadi melibatkan KA Argo Bromo  Anggrek dengan KRL di perlintasan Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu memakan banyak korban luka hingga korban tewas.

Kecelakaan itu bermula dari mobil taksi listrik yang terjebak diperlintasan kereta. Sejurus kemudian, taksi tersebut tertabrak KRL yang melintas.

Kecelakaan antar taksi dengam KRL itu mengganggu KRL lainnya, hingga terhenti di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, KRL yang terhenti tetabrak KA Argo Bromo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Breaking News! Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!