INDOZONE.ID - Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Angrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas ditikam. Polisi sendiri kini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. Rositah mengarakan pihaknya sudah melakukan seluruh proses hingga penahanan terhadap tersangka.
"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata Kombes Rositah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Sederet Fakta Pembunuhan Nus Kei, Pelaku Petarung MMA hingga Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka itu antara lain yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Rositah sendiri menyebut jika kasus tersebut sast ini masih diselidiki oleh pihaknya.
"Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
Lebih jauh, Rositah mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri," tegasnya.
Baca juga: Profil Hendrikus Rahayaan, Petarung MMA yang Jadi Pelaku Pembunuhan Nus Kei
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Nus Kei tewas usai menjadi korban penikaman. Insiden itu terjadi di area Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil pada Minggu, 19 April 2026.
Mulanya, Nus Kei tiba dari Jakarta. Di area pintu keluar Bandara pada pukul 11.25 WIT, korban langsung diserang menggunakan sebilah pisau oleh orang tidak dikenal (OTK).
Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tidak tertolong. Dua jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Maluku