INDOZONE.ID - Kasus penggelapan dana umat gereja Katolik Paroki di Aek Nabara yang dilakukan eks Kepala Kantor kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp28 miliar, akhirnya menemui titik terang.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, dana itu akan dikembalikan pada pekan ini.
Munadi menjelaskan, keputusan pengembalian dana dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.
Baca juga: Ayu Puspita Dilaporkan Eks Karyawan WO atas Tuduhan Penggelapan Uang Perusahaan
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu, (19/4/2026).
Munadi menambahkan, dana sebesar Rp7 miliar telah dikembalikan pihak BNI kepada pihak gereja sebagai bentuk itikad baik.
Ia mengatakan, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut katanya, mekanisme pengembalian dana nantinya akan diatur dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua pihak.
Menurutnya, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, tanpa kewenangan, serta tidak sesuai dengan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana, Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana WT ke Lapas Cipinang
Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA